Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sebagai contoh dari hak paten yang telah ada, makalah kami dapat anda unduh
disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar